Download our available apps

Penguatan di Daerah Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar

Oleh
Hasrul Sani Siregar, MA
(Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau)

BEBERAPA tahun yang lalu, penulis ikut memberikan sumbangan pemikiran dalam seminar Nasional Perbatasan dan Kemaritiman yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menuangkannya kembali dengan menjelaskan keberadaaan pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia yang selama ini masih belum maksimal diberdayakan dan berpotensi menjadi sengketa dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia seperti dengan Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Sebagai negara Kepulauan, Indonesia memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar yang ada khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga yang memiliki perbatasan laut. Malaysia, Filipina, Vietnam dan juga Timor Leste memiliki sengketa dan mesti diselesaikan. Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia masih menjadi agenda perundingan oleh kedua negara tersebut. Sengketa wilayah oleh kedua negara, lebih difokuskan pada sengketa kepemilikan pulau-pulau di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Sengketa wilayah yang cukup mendapat perhatian di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yaitu sengketa pulau Ambalat dan Ambalat Timur di Pulau Kalimantan (Borneo).

Sengketa kepemilikan pulau Ambalat dan Ambalat Timur masih dalam hal perundingan kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Isu-isu perbatasan oleh kedua negara selalu menjadi masalah yang harus dapat diselesaikan melalui meja perundingan. Sengketa pulau Ambalat dan Ambalat Timur harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan menjaga pulau-pulau terluar dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Perundingan secara bilateral antara Indonesia dan Malaysia mengenai pulau tersebut perlu ditingkatkan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan menguntungkan oleh kedua negara. Isu pulau Ambalat dan Ambalat Timur ini pernah dilakukan perundingan di masa pemerintahan SBY-Boediono, namun belum menemukan kesepakatan diantara kedua negara.

Baca Juga
Kerjasama dalam BRICS
Selasa, 05 November 2024
Catatan dari Debat Kandidat
Jumat, 01 November 2024

Penguatan wilayah maritim dan kepulauan Indonesia menjadi prioritas utama sebagai negara kepulauan. Peningkatan infrastruktur di wilayah perbatasan dan kepulauan menjadi hal yang utama. Wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia tentunya menjadi wilayah terdepan yang mana Indonesia sudah diakui oleh dunia internasional sebagai negara kepulauan (Archipelagic State). Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah yang cukup luas dan berpotensi menjadi sengketa dengan negara-negara lainnya, Indonesia perlu memperkuat infrastruktur dan segala potensi yang ada di dalamnya untuk mendukung hal tersebut Kalau itu tidak dikelola secara baik dan profesional, akan berdampak kepada hilangnya pulau-pulau yang lainnya.

Dalam masalah kepulauan Natuna, Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kepulauan Natuna tidak memiliki sengketa dengan China di Laut China Selatan. Secara batas wilayah dan territorial, Indonesia dan China sebenarnya tidak memiliki sengketa atas wilayah di Laut China Selatan, namun masalahnya Peta China masih memuat 9 garis putus putus ke dalam peta wilayahnya yang bersentuhan dengan 200 mil wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berpotensi disengketakan. Persinggungan 9 garis putus-putus di Peta China dengan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia tersebut, itulah yang menjadi awal dari perselisihan dan perbedaan pendapat oleh kedua negara.

Menurut pasal 47 ayat (1) UNCLOS, negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal Kepulauan (Archipelagic Base-Line), sebagai dasar oengukuran wilayah perairannya dan titik-titik terluar dan pualu-pulau terluarnya. Penarikan garis tersebut mencakup lebar (batas) Laut Territorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. Garis pangkal Kepulauan merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan titik titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar yang digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian dari negara Kepulauan.

Beberapa wilayah perbatasan dengan negara tetangga seperti dengan Malaysia dan Brunai Darussalam merupakan hal yang penting untuk dijaga dalam membangun wilayah di perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia tersebut. Provinsi Kalimantan Utara ini merupakan provinsi terdepan dan berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, di Malaysia Timur dan negara Brunai Darussalam. Provinsi Kalimantan Utara menjadi pintu gerbang terdepan di wilayah perbatasan dan menjadi wilayah perbatasan dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sudah waktunya daerah-daerah yang terletak di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar harus menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memperkuat jiwa nasionalisme di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar merupakan hal yang utama.***