Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Anggota Komisi I DPRD setempat, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Senin (23/12/2024) malam.
Dalam razia tersebut, Satpol PP dan Komisi I mendapati adanya hiburan malam yang melanggar jam operasional. Selain itu, ada juga yang tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
"Dari razia yang kita lakukan, masih ada yang beroperasi tidak sesuai perizinannya. Ada juga yang tidak punya izin menjual minuman alkohol," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (24/12/2024).
Untuk hiburan malam yang melakukan pelanggaran, kata dia, nantinya akan dilakukan penindakan.
Satpol PP, terang Zulfahmi Adrian, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis guna memberikan sanksi bagi hiburan malam yang melanggar.
"Semua itu (pelanggaran) bakal jadi catatan kita. Kita akan tindaklanjuti dengan instansi terkait," ujarnya.
Disampaikan Zulfahmi, razia yang digelar itu bertujuan untuk memastikan suasana kondusif di momen perayaaan Natal 2024 dan tahun baru 2025 atau Nataru di Kota Pekanbaru.***