Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masuk sebagai salah satu penerima ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra menyebutkan, terdapat 1,2 hektar aset lahan pemerintah kota setempat yang juga ikut terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
Aset lahan itu berada di wilayah Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat.
Nantinya, aset lahan Pemko Pekanbaru yang terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat akan dilakukan ganti rugi yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR.
Hal itu disampaikan Zarman Candra, usai penandatanganan pelepasan hak tanah Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kementerian PUPR, bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor Disdukcapil Pekanbaru, Selasa (24/12/2024).
"Jadi, tadi kami bersama Kementerian PUPR telah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut dan dilanjutkan penandatanganan berita acaranya," ucap Zarman.
Selanjutnya, terang dia, Pemko Pekanbaru dan Kementerian PUPR akan segera melakukan penyelesaian administrasi untuk pembayaran ganti rugi atas aset lahan yang terdampak.
"Insyaallah, mudah-mudahan Kementerian PUPR segera melakukan ganti rugi. Karena kita sudah memenuhi persyaratan dan sudah menandatangani berita acara untuk proses ganti rugi," ujarnya.
Ganti rugi, lanjut Zarman, juga akan diberikan kepada warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat. "Begitu juga dengan pihak-pihak lain yang terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat (akan menerima ganti rugi)," tutupnya.***