Download our available apps

Belum Ada Perusahaan di Pekanbaru Keberatan Bayar Gaji Karyawan Rp3,6 Juta
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini belum ada menerima keberatan dari perusahaan membayar upah karyawan sesuai Upah Minimun (UMK) 2025 sebesar Rp3.675.937 per bulan.

"Belum ada. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap penetapan UMK 2025," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (7/1/2025).

Ia menyatakan jika besaran UMK 2025 telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.

"Kita sudah sampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK," ujar Syamsuwir.

Baca Juga

Dengan tidak adanya keberatan, kata dia, maka seluruh perusahaan swasta di wilayah Kota Pekanbaru wajib membayar upah karyawan sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.

"Karena itu (UMK) sudah melalui perhitungan dengan berbagai aspek, sehingga kita menetapkan itu sesuai kondisi bagaimana kondisi layak hidup bagi buruh. Jadi harus diterapkan di semua perusahaan," ucap Syamsuwir.

Bagi karyawan yang nantinya tidak menerima upah sesuai UMK, mereka diminta membuat laporan ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

"Posko (pengaduan) itu ada selalu. Jadi kapan saja mereka (perusahaan) ada yang keberatan dan (karyawan) tidak dibayarkan sesuai UMK, kita buka selalu posko pengaduan. Kita buka sepanjang tahun," tutup Syamsuwir.***