Betuah Pekanbaru - Pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru sebagai Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada pilkada serentak tahun 2024 yang digelar KPU Pekanbaru, bertempat di Hotel Arya Duta, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira mengatakan, rapat pleno tersebut dapat digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kami mengapreasiasi putusan MK. Itu artinya tuduhan Pilwako Pekanbaru curang dianggap tidak beralasan dan bukti tidak jelas," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho, menyampaikan rasa syukur dengan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru. Pihaknya kini tinggal menunggu pelantikan.
"Setelah semua tahapan ini selesai, tidak ada lagi kubu 1, 2, 3, 4, atau 5. Kami akan bekerja untuk seluruh masyarakat Pekanbaru," ujarnya.
Agung juga menegaskan bahwa keberhasilan membangun Pekanbaru tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dari semua pihak demi kemajuan kota.
Selain itu, ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Panwaslu yang telah bekerja dengan adil dan jujur dalam menyelenggarakan pilkada.
"Terima kasih juga untuk seluruh warga Pekanbaru. Ini adalah kemenangan kita semua," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Umum (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) kemarin.***