Download our available apps

Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS 6 Bulan
Foto ilustrasi Dana BOS/Ist

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 316 guru honor di Pekanbaru yang sudah menerima gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhitung Januari hingga Juni 2025, diminta untuk dikembalikan lagi ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, gaji BOS tersebut mesti dikembalikan lantaran ratusan guru honor bersangkutan sudah menerima pembayaran sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan yang dirapel untuk 6 bulan dari Januari hingga Juni 2025.

Sesuai aturan berlaku, kata dia, bagi guru honor yang mendapat sertifikasi tidak diperbolehkan lagi menerima gaji dari BOS.

"Guru sertifikasi itu tidak boleh gajinya dobel. Itu saja persoalannya," tegas Jamal, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

"Dia (guru honor) dibayar (sertifikasinya) dari Bulan Januari sampai Juni, sementara dia juga sudah menerima dana BOS dari Januari, tentu harus mengembalikan. Itu SOP (standar operasional prosedur) nya," ulas Jamal.

Ia menyampaikan, sejauh ini masing-masing guru honor yang mendapat sertifikasi Rp2 juta per bulan itu menerima gaji BOS sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Agar tidak membebani para guru, lanjut Jamal, gaji BOS yang sudah diterima dari Januari hingga Juni 2025 tidak mesti dikembalikan sekaligus. Tapi harus sudah dilunasi sebelum akhir Desember 2025.

"Itu (pengembalian) boleh dicicil. Karena dana BOS tahun ini, tentu tahun ini dikembalikan. Kalau dapat secepatnya, supaya bisa dikelola dan digunakan lagi oleh sekolah," ujarnya.

Jamal, mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap ratusan guru honor tersebut.

"Kemarin saya sudah panggil orang tu. Saya bilang, kalau kalian tidak mau, terserah. Buat (surat) pernyataan, kami yang penting sudah menyampaikan. Kalau ada temuan, dia harus mengembalikan," tutupnya.***