Download our available apps

Angkut Sampah Mal, Angkutan Mandiri Ditangkap dan Didenda Rp500 Ribu
Mobil angkutan sampah mandiri saat diamankan ke kantor Satpol PP Pekanbaru di komplek MPP.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP setempat, kembali menangkap angkutan sampah mandiri, Senin (14/7/2025).

Angkutan mandiri tersebut ditangkap saat mengangkut sampah di salah satu mal atau pusat perbelanjaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, sopir dan mobil angkutan mandiri itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).

Setelah diamankan, sopir angkutan sampah mandiri tersebut diberikan peringatan agar tidak lagi beroperasi secara ilegal. Sopir juga disanksi berupaya pembayaran denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga

Pemberlakuan sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan itu dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," ungkap Reza.

Ia menyampaikan, saat ini pengangkutan sampah di pusat-pusat perbelanjaan menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru. Untuk itu, pengelola diingatkan tak lagi mempekerjakan angkutan sampah mandiri.

Sebab, angkutan sampah mandiri tidak memiliki tempat pembuangan dan dikhawatirkan sampah dibuang di sembarang tempat.

"Jadi yang kita khawatirkan kalau yang mandiri-mandiri (di luar LPS) ini yang mengangkut sampahnya, kita tidak tau ini dibuangnya kemana. Jadi sangat riskan," pungkasnya.***