Betuah Pekanbaru - Sebanyak 59 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) diberi sanksi tilang oleh tim gabungan saat razia di Jalan Soekarno-Hatta ujung, Pekanbaru, Rabu (23/7/2025).
Tim gabungan yang terlibat dalam razia itu di antaranya BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau dan Jasa Raharja.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas menyebutkan, ada dua pelanggaran yang jadi sasaran dalam razia tersebut seperti melanggar rambu lalu lintas dan bermuatan melebihi kapasitas.
"Jadi tadi pelanggarannya ada dua macam aja yaitu rambu lalu lintas dan ODOL atau bertonase besar. Total 59 pelanggaran dan ditindak melalui tilang manual," ungkapnya.
Disampaikan Khairunnas, penindakan terhadap truk ODOL telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019.
Selain itu, penindakan juga dilakukan lantaran truk ODOL masih melanggar larangan melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, truk tonase berat hanya diizinkan melintas dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Tadi kami menginstruksikan agar mobil angkutan (yang masih melanggar) untuk kembali atau putar arah kembali ke jalur peruntukan," ucapnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang, agar melengkapi surat kendaraannya. Serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Jika kami temukan melanggar, kami tidak segan-segan untuk putar arah balek," tegas Khairunnas.
Ia menambahkan, razia yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisasi angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.***