Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP dan pihak kepolisian, kembali menangkap angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi secara ilegal.
Kali ini, angkutan sampah mandiri yang berhasil ditangkap menggunakan spanduk Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Angkutan sampah mandiri tersebut ditangkap saat membuang sampah di Pasar Selasa, Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (23/7/2025).
"Setelah ditangkap langsung kami serahkan ke Polresta untuk diperiksa," ungkap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, penangkapan angkutan mandiri itu berawal dari laporan LPS resmi yang menyebutkan ada angkutan sampah memakai spanduk bertuliskan Lembaga Pengelola Sampah Pasar Baru Panam RW 18, dan sudah beroperasi selama lebih kurang satu bulan.
Atas laporan itu, DLHK kemudian berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, meminta mereka untuk merangkul angkutan mandiri tersebut untuk bergabung dengan LPS resmi.
"Namun angkutan sampah itu tetap enggan menanggapinya," sebut Reza.
Dijelaskannya, LPS kelurahan yang sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu merupakan lembaga resmi yang sudah berizin dari Pemko Pekanbaru. Sedangkan LPS yang menggunakan spanduk bertuliskan LPS Pasar Panam RW 18 itu sama sekali tidak ada legalitasnya.
"Harapan kami perbuatan seperti ini jangan terjadi di daerah lain. Terlebih dengan membuat dan membawa nama LPS resmi. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polresta," ucapnya.
Reza, mengimbau kepada seluruh oknum yang memiliki mobil angkutan jangan coba- coba meniru logo LPS atau memakainya untuk bisa lolos mengangkut sampah tanpa bergabung dengan LPS resmi. Sebab, nomor angkutan LPS resmi sudah terdata dan teregister.
"Kami tidak berniat mematikan usaha mereka. Tapi kami minta bergabunglah dengan LPS resmi. Kalau terkait masih ada kinerja LPS ada yang pantas untuk dikoreksi, kami siap menerima masukan," tutup Reza.***