Betuah Pekanbaru - Tim gabungan di Kota Pekanbaru, kembali memberikan saksi tegas berupa tilang kepada puluhan pengemudi truk saat razia di Jalan SM Amin, Senin (4/8/2025).
Sanksi tilang diberikan lantaran pengemudi masih membandel dengan tetap melintas di jalan dalam kota.
Padahal, truk angkutan dan tonase hanya diizinkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Penindakan yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang ada. Ada 23 unit (truk) yang ditilang karena melanggar rambu-rambu," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas.
Selain menilang 23 truk, kata dia, petugas juga turut mengusir sebanyak 20 truk tonase besar. Pengemudi diminta putar balik dan melintas di jalur-jalur yang diizinkan.
"20 unit langsung kita suruh putar balik karena truk tronton," terang Khairunnas.
Ia menyebutkan, razia yang melibatkan personel Dishub Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta tersebut akan terus digelar karena masih banyak pengemudi truk tonase yang melanggar rambu larangan masuk jalan kota.
"Kami akan tetap bersinergi selama truk tonase besar masih bandel masuk kota," tutup Khairunnas.***