Download our available apps

Sekolah di Pekanbaru Kembali Diingatkan Larangan Jual LKS
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru, kembali diingatkan tentang larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, larangan jual beli LKS itu sudah berulang kali disampaikan pihaknya ke sekolah.

Kemudian, terang dia, juga tidak ada paksaan bagi peserta didik untuk membeli LKS sendiri. Orangtua bebas membeli sendiri keperluan sekolah sesuai kemampuan dan kebutuhan anaknya.

"Intinya, sekolah tidak boleh ikut mengadakan atau menunjukkan kemana tempat pembeliannya. Tidak boleh ada paksaan," tegas Abdul Jamal, Senin (4/8/2025).

Baca Juga

Untuk itu, Disdik Kota Pekanbaru mengajak warga dan khususnya orangtua peserta didik agar sama-sama melakukan pengawasan.

"Kalau ada paksaan sekolah untuk beli LKS atau yang sifatnya memberatkan siswa, orangtua bisa melaporkan langsung ke Dinas Pendidikan," pinta Jamal.

Ia memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolah bersangkutan.

"Jadi, saya imbau juga masyarakat agar lebih berani. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, tanyakan mana suratnya dari Disdik yang membolehkan (sekolah jual LKS)," ucapnya.

"Kalau tidak ada (surat dari Disdik), abaikan. Tapai kalau terjadi sesuatu, kami akan tindaklanjuti ke sekolah," tutup Jamal menambahkan.***