Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta bantu ke Polda Riau untuk menilang truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota.
Sebab sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, truk ODOL dilarang masuk kota mulai 1 Agustus 2025.
Dikatakan Agung, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) setempat masih tahap sosialisasi di lapangan. Sosialisasi sendiri akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
"(Di samping sosialisasi) kita juga sudah komunikasi dengan bapak kapolda, untuk meminta bantu bagaimana truk-truk yang masuk dalam kota ini, yang melanggar perwako itu ditilang," ucapnya, Selasa (5/8/2025).
Ke depan, terang Agung, Pemko Pekanbaru juga berencana membatasi aktivitas mobil angkutan barang seperti dump truk di jalan dalam kota.
Nantinya, angkutan barang akan dilarang masuk kota di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir macet dan kecelakaan lalu lintas.
"Ini juga ada dorongan untuk keselamatan masyarakat dan mengurai kemacetan. Kita juga berharap adanya kesadaran pemilik usaha," tutup Agung.
Seperti diketahui, saat ini Dishub Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan penindakan terhadap truk tonase berat yang masih melintas di jalan dalam kota.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, truk tonase berat hanya diizinkan melintas dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.***