Download our available apps

Walikota Agung akan Ajukan Revisi Perda Turunkan Tarif PBB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) untuk menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik mencapai 300 persen.

"Saya akan mengusulkan kembali ke DPRD untuk merevisi kembali terkait tarif PBB tersebut, tentu berdasarkan kajian-kajian," ucapnya, Jumat (15/8/2025).

Disampaikan Agung, perda yang disahkan pada 2024 lalu menjadi dasar hukum kenaikan PBB. Saat perda itu disahkan, ia bersama Markarius Anwar belum menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

"Diusulkan Februari 2023, dan disahkan menjadi perda pada Januari 2024," ungkapnya.

Baca Juga

"Karena ini perda, saya tentu tidak bisa membatalkan tanpa harus melalui perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali, saya sudah berpikir sama halnya ketika saya menurunkan tarif parkir," ulas Agung.

Jelang dilakukan revisi perda, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2025 memberikan banyak kemudahan kepada wajib PBB. Wajib pajak juga diberikan stimulus atau diskon hingga 70 persen.

Menurut Agung, kenaikan PBB kurang tepat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini. Untuk itu, ia segera mengusulkan revisi perda ke DPRD setempat.***