Download our available apps

Larangan Merokok Juga akan Diterapkan di RTH Pekanbaru
Sejumlah anak tengah bermain di RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan A Yani, Pekanbaru. (Foto/Ist)

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan turut menerapkan larangan merokok di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Saat ini, larangan merokok baru diberlakukan di perkantoran di lingkungan pemerintah kota setempat.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, larangan merokok di RTH bakal diterapkan mengingat banyaknya anak-anak yang bermain di taman kota tersebut.

"Ke depannya tidak boleh ada lagi tempat orang merokok di sana, karena sejatinya RTH layak untuk anak-anak," ujarnya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Kebijakan larangan merokok di RTH, terang Agung, juga sejalan dengan program green city atau kota hijau.

"Jadi, ini kebijakannya sudah green city," ungkapnya.

Untuk menyukseskan program green city, Pemko Pekanbaru juga mempersiapkan kerjasama pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar dengan PT ICE.

Melalui kerjasama ini, nantinya Pemko Pekanbaru tidak hanya akan mendapat bagi hasil dari pengelolaan sampah menjadi energi listrik, tapi juga membuat TPA menjadi ramah lingkungan.

"Kemudian ke depannya, di Alfamart dan Indomaret juga tidak akan ada lagi menjual kantong plastik. Ini yang akan kita terapkan," tutup Agung.***