Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Pekanbaru, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru, menggelar razia penertiban truk angkutan yang masih melintas di jalan kota, bertempat di Jalan SM Amin, Selasa (26/8/2025).
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 22 truk angkutan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan SK walikota dimaksud, truk tonase berat seperti angkutan barang hanya diizinkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Razia rutin ini akan terus kami lakukan. Tadi kami melakukan penindakan sebanyak 22 kendaraan dan ada yang kami suruh putar balik ke jalur yang sudah ditentukan," ucap Khairunnas.
Ia menyampaikan, puluhan kendaraan yang ditindak tidak hanya melanggar larangan melintas dalam kota, tapi juga karena berbagai pelanggaran seperti tidak mengantongi izin kelayakan jalan atau KIR, surat kendaraan sudah tidak berlaku, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM.
"Bahkan ada yang membawa muatan berlebih dan tidak sesuai dimensi teknis," ungkap Khairunnas.
Untuk itu, lanjut dia, setiap angkutan barang yang terbukti melanggar akan langsung ditindak. Penindakan bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas, serta untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Tetapi penindakan tetap kami jalankan secara tegas bagi pelanggar," tutup Khairunnas.***