Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tak berjualan di sembarang tempat seperti trotoar dan bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan pada dasarnya tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan. Namun, lokasi sebagai tempat berdagang harus sesuai aturan sehingga Pekanbaru sebagai kota tertib bisa terwujud.
"Untuk itu kami menghimbau supaya pedagang berjualan di posisi yang dibenarkan. Karena kita tidak mau juga kota kita terlihat semerawut, serampangan tanpa ada aturan," tegasnya, Rabu (10/9/2025).
Disampaikan Yuliarso, keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sering kali menjadi pemicu kemacetan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Agar keberadaan PKL di titik-titik yang dilarang bisa diminimalisir, warga juga dihimbau supaya berbelanja di tempat-tempat resmi seperti pasar.
"Kami juga berharap pada masyarakat agar tidak melakukan jual beli atau membeli tidak pada tempatnya. Karena masyarakat juga punya peran, PKL juga harus paham juga jangan jual beli tidak pada tempatnya," ujar Yuliarso.
"Jadi mohon kerjasama kita semua. Kita sama-sama masyarakat berbudaya dan maju, tentu taat hukum," ulasnya.
Guna mengantisipasi PKL berjualan di sembarang tempat, Yuliarso menyebut pihaknya juga sudah menempatkan sejumlah personel Satpol PP di lokasi yang rawan PKL.
Seperti di jalan-jalan protokol di antaranya Jalan Hangtuah, kawasan Masjid Agung An-Nur, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Jalan Diponegoro.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah menyiapkan lokasi berdagang para PKL ini. Lokasinya jauh lebih aman dan nyaman, seperti di kawasan Tugu Keris, Jalan Diponegoro dan beberapa lokasi lainnya.***