Download our available apps

PKL di Pekanbaru Hanya Diizinkan Berjualan di 25 Titik yang Telah Ditentukan
Personel Satpol PP Pekanbaru memberikan edukasi kepada PKL yang berjualan di bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman.

Betuah Pekanbaru - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru, hanya diizinkan membuka dagangan di 25 titik atau lokasi yang telah ditentukan.

Dari 25 titik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Walikota Pekanbaru pada 2024 lalu itu, tidak ada izin bagi PKL berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

Salah satu lokasi resmi yang diizinkan bagi PKL yakni di pusat kuliner Tugu Keris di Jalan Diponegoro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Yuliarso, berharap para PKL bisa mematuhi aturan yang ditetapkan dengan tidak lagi membuka dagangan di trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga

Pihaknya pun telah berulang kali memberikan edukasi kepada para PKL yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan supaya mereka bisa tertib.

"Kami bukan melarang pelaku ekonomi. Tugas pokok kami adalah menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Perda dan perkada ini merupakan kesepakatan bersama yang ditetapkan DPRD bersama pemko," ucap Yuliarso, Jumat (12/9/2025).

Untuk itu, ia menyatakan bakal terus melakukan penertiban terhadap PKL yang masih membandel. Penertiban sendiri bertujuan supaya Kota Pekanbaru terlihat lebih rapi, bersih dan tertib.

"Oleh karena itu, kami berharap apa yang kami lakukan di lapangan bisa diterima, dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Karena kami bukan memukul, tapi merangkul," ujarnya.

"Sebagai orang Pekanbaru, tentu kita sama-sama menginginkan kota kita ini lebih baik, lebih aman, lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi semua orang yang ada di kota ini maupun yang datang berkunjung," tutup Yuliarso.***