Download our available apps

H2 Disegel, Hiburan Malam di Pekanbaru Diingatkan Beroperasi Sesuai Izin
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke pengelola tempat hiburan malam agar beroperasi sesuai izin.

Bagi hiburan malam yang kedapatan melanggar izin, tempat usaha bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, beroperasi sesuai izin diperlukan sehingga aktivitas hiburan malam tidak menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

"Izin operasional kelab malam silakan diurus sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan eskalasi di masyarakat," tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

Secara teknis, terang Yuliarso, indikator-indikator mengenai izin dan dampak sosial menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kami (Satpol PP) bertugas menegakkan peraturan daerah. Jadi, jika tidak ada izin atau kelengkapan administrasi, itu menjadi ranah kami untuk menertibkan," ujarnya.

Disampaikan Yuliarso, pada Minggu (28/9/2025) lalu pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap tempat hiburan malam Heaven Two Resto dan KTV di Jalan HR Soebrantas.

Penyegelan Heaven Two atau H2 di komplek Panam Center, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya tersebut lantaran nekat beroperasi sebagai bar dan kelab malam tanpa izin.

"Hiburan malam ini belum memiliki izin bar dan kelab malam. Mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV," tutupnya.***