Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan penertiban terhadap tower microcell yang sudah habis masa izin.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, menyatakan jika perusahaan pemilik tower microcell tersebut telah disurati pemerintah kota.
Para perusahaan pemilik tower microcell bersangkutan diminta segera melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, Pemko Pekanbaru bakal menurunkan tim untuk menertibkan.
"Kami sudah surati pemilik tower microcell ini agar melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis," ungkap Zulhelmi Arifin, Rabu (15/10/2025).
Disampaikannya, penertiban yang akan dilakukan merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas-ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi.
Pemko Pekanbaru, lanjut Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu keberadaan tower.
"Kami mempertimbangkan keindahan dan estetika kota, juga aspek kenyamanan serta keamanan masyarakat. Jadi kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.
Selain mengganggu tampilan kota, keberadaan tower tanpa izin di area milik jalan juga dinilai membahayakan. Apalagi beberapa lokasi tengah direncanakan untuk pelebaran jalan.
Rencana penerbitan tower microcell itu mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah. Menurutnya, penertiban tower penting untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota.
"Kami sangat mendukung langkah Pemko Pekanbaru. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban dan wajah kota kita," ucapnya.***