Download our available apps

Pendaftaran Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Dibuka, Berikut Persyaratannya
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka pendaftaran nikah massal gratis. Bagi pasangan calon suami-istri yang berminat, kini sudah bisa mendaftar di kantor kecamatan setempat.

Penjabat Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, terdapat 100 kuota yang disiapkan pada nikah massal gratis yang sesuai jadwal digelar pada 7 Desember 2025 mendatang.

"Untuk pendaftaran nikah massal sudah mulai kita buka hari ini. Bisa daftar di kantor kecamatan masing-masing," ungkapnya, Senin (20/10/2025).

Disebutkan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:

Baca Juga

Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri.

Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri.

Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.

Bagi calon peserta nikah masal gratis yang berasal dari kecamatan lain, wajib melampirkan surat rekomendasi dari KUA asal calon suami-istri.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 ini akan menggelar nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Kegiatan ini tidak hanya dikhususkan bagi warga yang beragama Islam, tapi juga bisa diikuti pasangan non muslim.

Nantinya, seluruh biaya pernikahan mulai dari pemeriksaan kesehatan, baju pengantin hingga mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat shalat akan ditanggung Pemko Pekanbaru.

Tidak hanya itu, pengantin juga akan diarak keliling kota, berikan tiket bulan madu menginap satu malam di hotel berbintang, serta disiapkan tiket umrah gratis bagi pasangan yang beruntung.

Pelaksanaan nikah massal sendiri merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga agar pemerintah turut memberikan perhatian ke anak-anak muda yang ingin menikah namun tidak memiliki biaya.***