Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah membuka pendaftaran nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Sesuai jadwal, kegiatan akan digelar pada 7 Desember 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, bagi pasangan calon suami-istri yang ingin mengikuti nikah massal gratis diminta segera mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
"Di situ (kantor camat) sudah ada syarat dan persyaratannya. Kemudian bisa juga dilihat di media sosial saya, nanti saya akan terangkan apa-apa saja yang menjadi persyaratannya," ucap Agung, Selasa (21/10/2025).
Disampaikannya, banyak yang digratiskan Pemko Pekanbaru untuk peserta nikah massal nanti. Di antaranya biaya pengurusan administrasi, biaya bimbingan pra nikah, serta biaya tes kesehatan dan pengobatan bagi calon pengantin.
Kemudian gratis foto prewedding, pakaian pengantin, make up artis, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta foto dan dokumentasi.
Selanjutnya ada voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan akan disaksikan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
"Insyaallah apa yang kita sampaikan kemarin (serba gratis), semua itu Insyaallah akan kita laksanakan dan akan kita selenggarakan," tegas Agung.
"Alhamdulillah, banyak sponsor yang sudah ikut membantu berpartisipasi bagaimana event masyarakat Kota Pekanbaru ini bisa berjalan sukses dan lancar," tutupnya menambahkan.
Sebelumnya, Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal gratis.
Disebutkan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:
Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri. Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.***