Download our available apps

Tim Gabungan Amankan 12 Warga Buang Sampah Sembarangan di Soebrantas
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, memberikan edukasi kepada warga yang tertangkap buang sampah sembarang. (Foto/Dok DLHK)

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP Kota Pekanbaru serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Tobek godang, berhasil mengamankan 12 warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan HR Soebrantas, Selasa (28/10/2025) malam.

Belasan warga yang diamankan itu kemudian dilakukan pendataan. Selanjutnya, mereka diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Selain surat perjanjian, warga bersangkutan juga diberi sanksi berupa pembayaran denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, penindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga

"Makanya kita melakukan razia gabungan di Jalan HR Soebrantas dan mendapati warga yang melanggar perda membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Disampaikan Reza, razia serupa akan terus dilakukan tim gabungan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat.

"Untuk itu, kita himbau kepada warga jangan lagi buang sampah sembarangan. Karena kami akan rutin melakukan penindakan di lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir sudah mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.***