Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, meminta pedagang di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani supaya mematuhi batas waktu berjualan.
Sejauh ini, para pedagang diperbolehkan menempati trotoar hingga bahu Jalan A Yani dan aktivitas berjualan sudah harus selesai paling lama pukul 07.00 WIB.
Namun dari pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru, para pedagang masih ada yang membuka dagangan hingga pukul 11.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, keberadaan pedagang di luar batas waktu yang ditentukan jelas sangat menggangu keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan A Yani.
"Kami tidak melarang berjualan, tapi tolong perhatikan juga kepentingan lain, pengguna jalan. Karena di sana juga ada rumah sakit, sekolah, dan lainnya," tegas Yuliarso, Senin (3/11/2025).
Agar fungsi jalan bisa dikembalikan, Satpol PP telah melakukan tindakan preemtif seperti melakukan pendekatan secara persuasif serta memberikan edukasi kepada para pedagang.
Untuk itu, pedagang diperingatkan supaya mematuhi jadwal atau waktu berjualan yang telah diberikan. Jika tidak, Satpol PP bakal melakukan penertiban di lapangan.
"Kalau kita tidak saling menjaga dan memahami, tentu pengguna jalan dan tempat-tempat umum di sana akan terganggu. Tolong sama-sama kita memahami, ini akan kami tertibkan," tutup Yuliarso.***
