Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sudah berhasil menangkap dan memberikan sanksi denda kepada 24 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dari 24 warga tersebut, 11 di antaranya ditangkap tim gabungan dari DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru pada Selasa (28/10/2025) malam.
Kemudian 12 lainnya ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam. Sementara 1 orang lagi ditangkap pada Senin (3/11/2025) pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, puluhan warga tersebut ditangkap saat membuang sampah sembarangan di beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Soebrantas, SM Amin dan Jalan Rajawali, wilayah Kecamatan Binawidya.
Disampaikannya, saat ini untuk warga yang masih membuang sampah sembarangan langsung diberi sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi, sekarang kami langsung memberikan denda, tidak ada lagi peringatan-peringatan," tegas Reza, Selasa (4/11/2025).
Untuk itu, ia menghimbau warga supaya tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Warga disarankan agar menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
"Karena kalau masih membuang sampah sembarangan, kami mohon maaf, kami langsung memberlakukan denda sesuai peraturan daerah," tutup Reza.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Nantinya, warga mesti membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga dan LPS.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.***
