Download our available apps

Ilegal dan Ganggu Jalur Bus, UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar di Depan STC Sudirman
Personel Dishub Pekanbaru dari UPT Perparkiran saat menertibkan parkir liar di depan STC Jalan Jenderal Sudirman.

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menertibkan parkir liar yang kerap terjadi di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.

Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan jalur khusus bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dan termasuk zona tertib parkir.

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Putra, menjelaskan bahwa area depan STC kerap dijadikan tempat parkir kendaraan maupun pedagang berjualan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Itu bukan parkir legal, melainkan ilegal. Jalur tersebut adalah rute bus. Selama ini sering terhalang parkir liar ketika bus akan belok atau menunggu di halte,” ujarnya.

Baca Juga

Rafit menegaskan bahwa jalur tersebut termasuk zona hitam parkir yang tidak boleh digunakan selain untuk lalu lintas kendaraan umum. “Kita lakukan penjagaan berkala di lokasi itu agar tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Dalam penertiban, Dishub juga bekerja sama dengan pihak pengelola STC. Pihak pengunjung yang kedapatan parkir di area terlarang akan diberi imbauan untuk segera memindahkan kendaraannya.

“Kami beri waktu 15 menit, jika tidak dipindahkan maka akan ditindak tegas, salah satunya dengan pengembosan ban,” kata Rafit.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung ke STC menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan.

“Jangan sampai karena parkir sembarangan justru merugikan diri sendiri dan juga mengganggu kelancaran arus bus serta pengguna jalan lainnya,” tutupnya.***