Betuah Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Rafit Dwi Febri menyatakan, parkir di dalam kawasan venue milik Pemprov Riau memang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Namun, parkir di bahu jalan tetap tunduk pada Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025.
"Selagi masih parkir di bahu jalan ataupun di sekitarnya dan tidak memasuki plang kawasan venue seperti di Stadion Utama Riau, maka tarifnya masih mengikuti Perwako," tegas Rafit Dwi Febri, Kamis (4/9/2025).
Ia mengimbau masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan stadion untuk selalu meminta karcis parkir resmi dan hanya membayar sesuai tarif resmi. Jika menemukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau saat ini tengah membahas penurunan tarif parkir di kawasan venue-venue milik Pemprov Riau. Termasuk Stadion Utama Riau.
Hal tersebut komedian respon cepat terkait Arah Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid adanya keluhan warga soal tarif parkir kendaraan di kawasan venue milik Pemprov Riau yang terlalu mahal.
Tarif parkir di venue-venue milik Pemprov Riau seperti di kawasan Stadion Utama dan Sport Center Rumbai diturunkan dan disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Kadispora Riau, Erisman Yahya mengatakan, sesuai Arah Gubri Abdul Wahid, tarif parkir yang selama ini berlaku di venue olah raga milik Pemprov Riau seperti di Stadion Utama dan Sport Center Rumbai akan diturunkan dan disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru.
”Sesuai Perda Retribusi, selama ini untuk mobil dicas Rp5 ribu dan motor Rp2.000. Sesuai arahan Gubri, disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor. Saat ini kita sedang mempersiapkan Pergubnya untuk menyesuaikan tarif parkir itu. Mudah-mudahan segera dapat direalisasikan,” ujar Erisman Yahya.***
