Download our available apps

Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru SP1 LPS Sialang Rampai
Foto tangkapan layar video aksi LPS Sialang Rampai yang membuang sampah sembarangan.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama atau SP1 ke Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai.

Sanksi itu diberikan lantaran LPS Sialang Rampai kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Aksi pembuangan sampah tersebut viral di media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pembuangan sampah sembarangan oleh LPS Sialang Rampai itu diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) di lahan kosong kawasan Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya.

"Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut," ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Baca Juga

Dari penelusuran DLHK, terang Reza, LPS Sialang Rampai nekat membuang sampah di lahan kosong karena ingin mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah di lokasi gotong royong massal.

"Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan," ujarnya.

Untuk itu, DLHK mengingatkan LPS Sialang Rampai agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional jika masih didapati kejadian serupa.

"Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya, dan menjadi contoh bagi LPS lainnya," tutup Reza.***