Download our available apps

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Diprediksi Naik Sekitar Rp183 Ribu
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026, diprediksi naik sekitar Rp183 ribu dari UMK tahun ini senilai Rp3.675.937.

Dengan adanya kenaikan, UMK Pekanbaru tahun 2026 berkisar Rp3.850.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan dewan pengupahan. Pembahasan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Nanti (besaran UMK) kita hitung dulu melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan," ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Baca Juga

Saat ini, terang Jamal, pihaknya masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) perihal perumusan UMK tahun 2026.

"Kalau sudah ada petunjuk, baru kami gelar rapat membahas UMK bersama dewan pengubahan," ujarnya.

Jamal, berharap juknis UMK tersebut segera dikeluarkan Kemnaker mengingat pembahasan UMK di tingkat kabupaten/kota membutuhkan waktu sebelum diusulkan ke pemerintah provinsi.

"Jadi, rambu-rambu dari Pemerintah Pusat seperti apa dalam menyusun UMK, itu masih kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu," ucapnya.

"Kalau sudah ada teknisnya, baru bisa kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK (penetapan UMK) oleh Gubernur Riau," tutup Jamal menambahkan.***