Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, WFA sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB tersebut dipastikan tidak akan menggangu pelayanan kepada warga.
Agar pelayanan bisa tetap berjalan maksimal, kata dia, Pemko Pekanbaru akan menetapkan libur bergiliran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah kebijakan WFA.
Kebijakan libur bergilir ini guna menyesuaikan dengan kondisi Kota Pekanbaru yang tengah berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
"Karena saat ini kita berstatus siaga bencana, maka beberapa OPD liburnya tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran," ungkap Agung, Senin (22/12/2025).
Nantinya, bagi pegawai yang tetap bekerja di saat WFA, mereka akan diberikan jadwal libur di kemudian hari. Ini untuk memastikan pelayanan tetap maksimal dan bentuk kesiapan Pemko Pekanbaru dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
"Jadi, kita akan laksanakan sistem piket untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Agung.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB menetapkan WFA pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiantini menyebutkan, WFA sebagai bagian dari flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.***
