Download our available apps

Naik Rp322 Ribu, UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026, sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp3.998.179.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, UMK 2026 tersebut naik sekitar Rp322 ribu atau 8,77 persen dari UMK 2025 senilai Rp3.675.937.

"Kenapa naik? Karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru sudah Rp4,1 juta," ungkapnya, Rabu (24/12/2025).

Disampaikan Jamal, besaran UMK 2026 yang ditetapkan provinsi itu sesuai dengan yang diajukan dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pekanbaru.

Baca Juga

"Jadi tidak ada masalah (dengan besaran UMK 2026 Rp3,99 juta)," tegasnya.

Untuk kabupaten/kota di Riau, terang Jamal, UMK Pekanbaru 2026 berada di peringkat keempat. Tertinggi Kota Dumai sebesar Rp4,4 juta, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4,1 juta, serta Siak Rp4 juta.

"Kita dengan Siak selisih sekitar Rp2 ribu," ucapnya.

Selanjutnya, UMK 2026 yang telah ditetapkan provinsi itu segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

"UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026.  Untuk itu, kita segera sosialisasikan ke seluruh perusahaan," tutup Jamal.***