Download our available apps

Proses Kilat Izin PBG di Pekanbaru, Dari 2 Tahun Kini jadi 1,5 Jam
Peluncuran aplikasi SIP AMAN untuk percepatan pengurusan izin PBG di Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai 2026 ini memangkas proses pengurusan Izin Bangunan Gedung (PBG/IMB) untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga.

Pemangkasan izin PBG itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntable Mudah Amanah dan Nyaman (SIP AMAN) oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, bertempat di ballroom lantai 4 gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Rabu 14 Januari 2025.

"SIP AMAN itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB," ungkap Agung.

Disampaikannya, dengan aplikasi SIP AMAN, saat ini proses pengurusan PBG dilakukan secara kilat. Untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1 sampai 2 jam saja, rumah sederhana 2 hari, dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari.

Baca Juga

Sebelumnya, terang Agung, warga mesti menunggu izinnya diproses paling cepat 6 bulan dan bahkan ada yang menunggu hingga 2 tahun untuk bisa mendapatkan izin PBG.

"Makanya, aplikasi ini kami desain untuk memotong birokrasi itu. Sekarang, urus izin rumah tempat tinggal Insyaallah cukup 1,5 jam saja selesai," tegasnya.

Dijelaskan Agung, peluncuran aplikasi SIP AMAN merupakan bentuk komitmen dirinya bersama Wakil Walikota Markarius Anwar dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi warga di Kota Bertuah.

"Ini kado kecil dari kami untuk warga Pekanbaru. Kami ingin pelayanan pemerintah itu bukan lagi soal susah dan lama, tapi soal mudah dan amanah," tutupnya.***