Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga menebang pohon pelindung yang banyak di tanam di pinggiran jalan untuk penghijauan kota.
Larangan tersebut dimuat melalui Surat Edaran (SE) terkait Pelarangan Penebangan Pohon yang sudah diterbitkan Pemko Pekanbaru.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Tidak boleh ada pohon besar yang ditebang," kata Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (19/1/2026).
Disampaikannya, banyak fungsi dan manfaat dari keberadaan pohon pelindung tersebut. Selain untuk penghijauan, pohon pelindung juga diperlukan untuk mencegah efek rumah kaca dengan menyerap karbondioksida, serta mampu memberikan naungan dan peneduh bagi pengguna jalan.
Untuk itu, penebangan pohon pelindung yang berada seperti di depan rumah tokoh (ruko) meski mendapat izin dari Pemko Pekanbaru terlebih dahulu.
"Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tapi dipindahkan," tegas Agung.
Pemko Pekanbaru saat ini juga tengah mewujudkan Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau.
Komitmen mewujudkan Pekanbaru menjadi Green City ini, juga diimplementasikan dalam kegiatan penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim beberapa waktu kemarin.***
