Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pada pekan depan mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, kebijakan WFH tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah kota setempat.
Selama pelaksanaan WFH, kata dia, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas bagi ASN.
Skema tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru melalui sekretaris daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.
"Berdasarkan laporan itu, nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring," ucap Ingot, Kamis (2/4/2026).
Disampaikannya, saat ini untuk teknis pelaksanaan WFH mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja ASN masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing OPD.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.***
