Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan larangan bagi pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat mengoperasikan kendaraan dinas yang menunggak pajak.
"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan," tegasnya, Senin (8/6/2026).
Sanksi dimaksud dengan melarang pejabat atau penanggung jawab kendaraan dinas bersangkutan menggunakan kendaraan dinas hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.
Untuk itu, terang Agung, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara rutin melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Apel ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Jangan sampai pemko mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala," tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemko tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas. Tetapi, pemko juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.
"Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Tidak hanya pajak kendaraan, lanjut Agung, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN.
"ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan diselesaikan. Pemko ingin memberikan contoh yang baik.
"ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” tutup Agung.***
