Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan jika Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko yang sudah menjadi aset pemerintah kota di Sukaramai Trade Center (STC) tidak bisa diperpanjang.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," tegasnya, Senin (3/8/2026), merespon tuntutan pedagang yang meminta Pemko Pekanbaru mengembalikan HGB 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
"Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ulas Agung.
Disampaikannya, STC di Jalan Jenderal Sudirman tersebut dibangun dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset kepada pengelola selama jangka waktu 25 tahun.
Setelah itu, bangunan beserta asetnya menjadi milik pemerintah kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.
Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh walikota ota ataupun pemerintah kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai walikota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Agung memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB ratusan ruko di STC.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Pedagang datang membawa berbagai spanduk, dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk STC.***
