Betuah Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 133 kantor toko (kanto) di Sukaramai Trade Centre (STC) tidak bisa diperpanjang.
Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru di Mapolresta setempat, Senin (10/8/2026). Rapat turut dihadiri Walikota Agung Nugroho dan Wakil Walikota Markarius Anwar.
Dikatakan Isa Lahamid, saat ini ratusan kanto di STC sudah berstatus sebagai aset pemerintah kota seiring berakhirnya HGB. Hal itu sesuai perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola pada tahun 2001 silam.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT MPP diberi hak pengelolaan selama 25 tahun. Kerja sama tersebut sudah berakhir terhitung 9 Februari 2026 lalu.
"Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi," ujar Isa Lahamid.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, lanjut dia, juga sudah memberi paparan terkait status aset kanto STC. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru juga melakukan penguatan.
Adanya penguatan ini guna memastikan tidak ada kesalahan dalam mengambil keputusan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah ingin membantu masyarakat.
"Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada," tegas Isa Lahamid.
Untuk itu, DPRD bersama Pemko Pekanbaru bakal berkonsultasi ke Kementrian ATR/BPN. Konsultasi ini untuk mencegah adanya keraguan dalam mengambil keputusan terkait ratusan kanto di STC.***
