Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihan atau dapil-nya.
Penyebarluasan produk hukum itu dipusatkan di Jalan Saudara RT 3/RW 19, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Rabu 15 November 2023.
Adapun peraturan daerah yang di sebarluaskan oleh Dapot Sinaga di tersebut yakni tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Sekitar 200 warga di Sri Meranti terlihat sangat antusias hadir saat kegiatan penyebarluasan perda berlangsung.
(1).jpg)
Dengan telah dilaksanakannya penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, berarti DPRD mampu memberikan informasi yang berarti bagi warga, lembaga, maupun badan usaha bahwa Pekanbaru memiliki peraturan daerah sebagai payung Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Hal ini guna menjawab tantangan ke depan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Pekanbaru," ucap Dapot. (galeri)