Download our available apps

Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Dapilnya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra saat sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Betuah Pekanbaru - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Doni Saputra MH, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihannya (dapil) di Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki.

Adapun perda yang disebarluaskan tersebut yakni Perda Kota Pekanbaru No.3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sendiri merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.

"Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan," sebut Doni.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami produk hukum yang telah disahkan Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.

Sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ini dihadiri ratusan warga. (galeri)