Download our available apps

Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Muara Fajar
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, saat sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di Kelurahan Muara Fajar Timur.

Sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dipusatkan di Jalan Bawal, RT 3/RW 8 itu digelar pada 17 November 2023.

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah. 

"Sehingga kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat pun tahu adanya payung hukum terkait retribusi sampah ini," jelas Dapot.

Lanjut Dapot dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah baik untuk tujuan kepentingan umum maupun untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih luas, maka retribusi mengenai persampahan/kebersihan dapat ditingkatkan mutu dan pelayanan.

"Sehingga pihak wajib retribusi dapat memahami hak dan kewajibannya, serta merasakan manfaat dari retribusi itu sendiri," ucapnya.

Sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tersebut, dihadiri ratusan warga di Kelurahan Muara Fajar Timur. (galeri)