Betuah Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Sosialisasi Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan UMKM itu, dipusatkan di RT 03/RW 01, pada 16 November 2023 siang.
.jpg)
Di kesempatan itu, Sabarudi menyampaikan jika pemberdayaan UMKM berprinsip dari perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Pada prinsipnya, pemberdayaan UMKM ini pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM," ucapnya.
.jpg)
"Tujuan pemberdayaan UMKM ini yakni meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar UMKM," ulas politisi PKS tersebut.
Untuk itu, melalui sosialisasikan yang dilakukan Sabarudi berharap warga dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya produk hukum khususnya tentang pemberdayaan UMKM di Kota Pekanbaru.
Sosialisasi Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan UMKM itu dihadiri ratusan warga di Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. (galeri)