Download our available apps

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing DLHK Pasca Penetapan PT BRS Sebagai Pemenang Lelang
Suasana hearing antara Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Dinas LHK setempat.

Betuah Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat pasca penetapan PT BRS sebagai pemenang lelang proyek angkutan sampah tahun 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan menyebutkan, dari penjelasan DLHK, proyek angkutan sampah tahun 2024 itu dilelang melalui e-Katalog.

Dengan memenangkan lelang, PT Bina Riau Sejahtera (BRS) secara resmi mengambil alih angkutan sampah untuk zona satu dan zona dua. Wilayah zona satu sendiri meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedangkan zona dua di antaranya Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru Kota. Sementara zona III meliputi wilayah Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat masih dikelola DLHK Pekanbaru.

"Ada yang berbeda dalam pemenang lelang ini. Biasanya untuk dua zona tersebut, dikelola dua perusahaan. Namun di 2024, hanya satu perusahaan saja. Alasan Pemko, hanya PT BRS saja yang memenuhi syarat," ungkap Nurul Ikhsan, Selasa (9/1/2024).

Namun, terang dia, perlu menjadi catatan bahwa dengan dua perusahaan saja pengangkutan sampah di 2023 masih bermasalah, apalagi hanya dengan satu perusahaan.

"Dari pemaparan DLHK, pemenangnya PT BRS. Perusahaan ini akan bekerja mengangkut sampah per 1 Januari 2024. Mereka sudah aktif bekerja," urainya. 

Untuk anggaran sampah PT BRS sendiri, lanjut Nurul, untuk zona 1 Rp27,9 miliar dan zona II Rp26,8 miliar. Anggaran ini diambil dari APBD Pekanbaru 2024. 

Dengan penetapan yang tidak melibatkan DPRD Pekanbaru ini, Komisi IV meminta agar DLHK bekerja maksimal, dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Bertuah selama satu tahun ke depan.

"Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, pada selalu bermasalah setelah jalan dua atau tiga bulan. Ini sudah menjadi pengalaman ril, dan meresahkan masyarakat," tegas dia.

Tentunya, lanjut Nurul Ikhsan, pengelolaan yang baik bisa dilakukan tergantung bagaimana Kepala DLHK yang baru bisa menjalankan tupoksinya dengan benar, dan memang mengusung timwork. 

"Sampah bisa terselesaikan dan kebocoran PAD yang ada di Kota Pekanbaru bisa ditekan. Sehingga, PAD bisa lebih maksimal didapatkan," harapnya.

Lebih dari itu, Politisi Gerindra ini juga menyarankan Pemko Pekanbaru mendata ulang wajib retribusi. Mulai dari pelaku usaha maupun masyarakat. Retribusi itu harus dikawal nantinya oleh aparat penegak hukum. 

"Pertanyaan kita, kenapa harus dikawal? Agar oknum liar yang mengutip secara langsung kepada masyarakat bisa diminimalisir. Karena muaranya terhadap kebocoran PAD," ujarnya.

Komisi IV juga akan menagih janji DLHK Pekanbaru sekarang, terkait pengelolaan sampah 2024 akan diatur regulasinya, agar pengelolaan sampah kembali dikelola secara mandiri oleh RT dan RW.  Sehingga tahun 2025 bisa kembali diterapkan ke sistem swakelola mandiri. (galeri)