Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman, melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di 6 lokasi di daerah pemilihan (dapil) IV di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.
Sosialisasi produk hukum daerah Kota Pekanbaru tersebut digelar selama tiga hari terhitung tanggal 15 hingga 17 November 2023 lalu.
.jpeg)
"Hari pertama yakni Rabu 15 November 2023 siang, kita laksanakan di Jalan Fajar II RT 02 RW 05 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki," ungkap Suherman, Selasa (2/1/2024).
Selanjutnya di hari yang sama, sosialisasi perda itu digelar di Jalan Pemudi Gang Ikhsan, RT 04 RW 05 Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga selesai.
.jpeg)
"Keesokan harinya Kamis 16 November 2023, kegiatan penyebarluasan perda dilakukan di Jalan Kapur II RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan," terang Suherman.
Sore harinya Suherman beserta pendamping bergerak ke Jalan Panglima Undan Nomor 21 RT 02 RW 08 Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan untuk melakukan kegitan serupa, yakni penyebarluasan perda.

Kemudian di hari Jumat 17 November 2023, Suherman melaksanakan kegiatan penyebarlausan perda di Jalan Isuryan RT 04 RW 04 Kelurahan Labuhbaru, Kecamatan Payung Sekaki.
Sore Jumat kegiatan sosialisasi perda dilaksanakan Suherman di Jalan Arjuna RT 03 RW 09 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Pada tiap-tiap kegiatan, sosialisasi penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman, dihadiri ratusan warga. (galeri)