Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla SE, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihan V wilayah Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.
Sosialisasi produk hukum daerah Kota Pekanbaru tersebut digelar selama empat hari di enam lokasi terhitung tanggal 14 hingga 17 November 2023 lalu.
.jpeg)
"Dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dan produk hukum daerah, Anggota DPRD menampung, menerima dan menghimpun masukan dari masyarakat melalui lisan dan tulisan terhadap perda," kata Roni Pasla, Selasa (2/1/2024).
Ia menyampaikan, sosialisasi pertama tanggal 14 November 2023 pagi dipusatkan di Jalan Rawa Bening III, RT 03 RW 10, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.
.jpeg)
Selanjutnya pada 15 November 2023 pagi, kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Muhajirin / Al Jihad RT 04 RW 09 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani.
Pada malam harinya kegiatan dilakukan di Jalan HR Soebrantas Gg Mawar RT 05 RW 04.
.jpeg)
Keesokan harinya Kamis 16 November 2023 pagi, penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Baitul Makmur RT 02 RW 10, dan dilanjutkan malam harinya di Jalan Perum Mangga Dua, RT 06 RW 08.
Di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Perum Alifa RT 03 RW 21.
.jpeg)
"Perda yang kita sosialisasikan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuan perda tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat berdasarkan konteks sosial," ucapnya.
Pada tiap-tiap kegiatan, sosialisasi penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Roni Pasla, dihadiri ratusan warga. (galeri)