Download our available apps

Anggota DPRD Pekanbaru Munawar Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2021
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Munawar, saat sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2021 di dapil IV.

Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra SH, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sosialisasi tersebut digelar selama 4 hari di daerah pemilihan (dapil) IV, terhitung tanggal 14 hingga 17 November 2023 lalu.

"Tujuan dari penyebarluasan perda ini untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan, menerima saran, kritik atau masukan gagasan masyarakat yang bersifat membangun," kata Munawar, Kamis (4/1/2024).

Ia menyampaikan, pelaksanaan penyebarluasan perda hari pertama dilakukan di Jalan Kurnia RT 02/RW 12, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa 14 November 2023 siang.

Kemudian pada sore harinya berlanjut ke Jalan Labersa Perumahan Nuansa Tama Raya II, RT 03/RW 11, Kelurahan Air Dingin.

Selanjutnya Munawar melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Perumnas Sidomulyo RT 03/RW 05, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu 15 November 2023.

Lalu pada Kamis 16 November 2023, sosialisasi dilaksanakan di Jalan Tengku Bei I RT 01/RW 03, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Pada Jumat 17 November 2023 siang, Munawar melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Kakap IV RT 03/RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Kemudian dilanjutkan pada sore harinya di Jalan Kandis Gg Tanjung RT 02 /RW 09 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. 

Dalam setiap acara di 6 tempat itu, Munawar Syahputra memaparkan dan mempresentasikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Tidak lupa pula dibuka sesi tanya jawab, dengan melibatkan Ketua RT dan RW setempat serta masyarakat yang hadir. (galeri)