Betuah Pekanbaru - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) V kecamatan Binawidya dan Tuah Madani selama 4 hari terhitung tanggal 14 hingga 17 November 2023 lalu.
.jpeg)
"Tujuannya untuk memberikan pedoman kepada pemerintah dalam menjalankan perda tersebut yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah," kata Sigit, Kamis (4/1/2024).
Ia menyampaikan, kegiatan penyebarluasan perda itu dimulai pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Purwodadi Ujung, Perumahan Graha Rara RT 05, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.
.jpeg)
Kemudian pada sore hari yang sama, dilanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Tri Tunggal RT 01/RW 29, Kelurahan Sialang Munggu.
Selanjutnya pada Rabu 15 November 2023, Sigit Yuwono melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Uka, Perumahan Garuda Permai Tahap I, RT 03 RW 05, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
.jpeg)
Lalu pada Kamis 16 November 2023 siang dilaksanakan di Jalan Uka Ujung RT 08 RW 03.
Masih di hari yang sama pada sorenya, Sigit Yuwono melanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Cipta Karya, Perum Bintungan VI, RT 04 RW 25 Kelurahan Sialang Munggu. Terakhir pada Jumat 17 November 2023 sore, Sigit Yuwono melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Melati RT 02 RW 10.
Dalam setiap kegiatan itu dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti penjabaran dari Sigit Yuwono berkaitan Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan. (galeri)