Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) kepada warga di Kecamatan Limapuluh.
Sosialisasi Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu berlangsung di 6 lokasi selama 4 hari terhitung tanggal 14 hingga 17 November 2023 lalu.
.jpeg)
Disampaikan Victor Parulian, kegiatan penyebarluasan perda itu bertujuan memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga terkait produk hukum yang ada di Kota Pekanbaru.
"Karena itu, kita lakukan sosialisasi tentang berbagai rancangan peraturan daerah dan produk hukum daerah di Kota Pekanbaru yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat," ucapnya, Kamis (4/1/2024).
(1).jpeg)
Dijelaskan Victor Parulian, kegiatan diawali pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Sumbersari RT 03 RW 02, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamamat Limapuluh.
"Kemudian pada sore harinya dilanjutkan di Jalan Pelita Gg Banten RT 02 RW 03," ungkapnya.
(2).jpeg)
Selanjutnya pada Rabu 15 November 2023 siang, kegiatan serupa dipusatkan di Jalan Tanjung Uban RT 01 RW 08, Kelurahan Pesisir Melayu, Kecamatan Limapuluh. Dilanjutkan pada sore harinya di Jalan Tanjung Datuk Gg Anyer RT 04 RW 03.
Lalu pada Kamis 16 November 2023, Victor Parulian melanjutkan penyebarluasan perda UMKM di Jalan Rokan RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Rhu. Terakhir pada Jumat 17 November 2023, penyebarluasan perda dilakukan di Jalan Setia Budi.
.jpeg)
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Victor Parulian menyampaikan tentang Perda Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2018 tentang UMKM, sebelumnya masyarakat telah diberikan fotokopi perda yang akan disosialisasikan, sehingga masyarakat memahami tentang perda yang disebarluaskan. (galeri)