Download our available apps

Anggota DPRD Pekanbaru Kartini Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Fasilitasi P4GN
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kartini, saat sosialisasi penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi P4GN.

Betuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kartini SKM, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut dilangsungkan selama 4 hari dimulai tanggal 14 hingga 17 November 2023 di 6 lokasi berbeda dengan sasaran masyarakat di daerah pemilihan (dapil) IV Kecamatan Marpoyan Damai.

Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa 14 November 2023 sore di Jalan Garuda RT 02 RW 18, Kelurahan Tangkerang Tengah.

"Kegiatan dihadiri lebih kurang 200 masyarakat yang terdiri dari pemuka masyarakat, ketua RT dan RW, warga Tangkerang Tengah dan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai," ungkap Kartini, Jumat (5/1/2024).

Kemudian pada Rabu 15 November 2023 pagi, penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Garuda Nomor 126 yang diramaikan oleh tokoh agama, kepala sekolah dan guru MDTA, tokoh perempuan, serta ratusan warga.

Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 pagi jelang siang, kegiatan dilaksanakan di Lapangan Voli Jalan Rambutan.

"Pada siang harinya dilaksanakan di Gang Nurul Ikhlas, dan pada sore harinya di Jalan Sukamulya RT 01 RW 09," terang Kartini.

Lalu di hari terakhir, Jumat 17 November 2023, pelaksanakan kegiatan penyebarluasan perda oleh Kartini dilakukan di Jalan Sempati RT 01 RW 06, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dalam setiap kali pemaparannya, Kartini selalu menitikberatkan pembahasan mengenai pencegahan narkoba, karena narkoba membahayakan semua kalangan, mulai dewasa hingga anak-anak.

"Narkoba adalah kejahatan tertinggi kedua setelah kasus pembunuhan. Untuk itu, ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (galeri)