LBetuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti SH MH, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sosialisasi produk hukum tersebut dilangsungkan selama 4 hari di 6 lokasi terhitung tanggal 14 hingga 17 November 2023 lalu.
(1).jpeg)
"Dengan adanya penyebarluasan perda ini, kita Anggota DPRD bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan masukan berupa aspirasi, saran, kritikan terhadap perda yang kita sosialisasikan," kata Wan Agusti, Senin (8/1/2024).
Ia menyampaikan, penyebarluasan perda hari pertama dilaksanakan pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Udang Induk, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai.
(1).jpeg)
"Kemudian pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Belanak Kelurahan Limbungan Baru. Pada sore masih di hari yang sama, penyebarluasan perda berlanjut ke Jalan Pari RW 12," ungkapnya.
Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 siang, penyebarluasan perda oleh H Wan Agusti SH MH dilaksanakan di Jalan Kelly IX, dan sore harinya di Jalan Kampung Jawa, RW 08. Lalu hari terakhir Jumat 17 November 2923 siang dilaksanakan di Jalan Gabus.
(1).jpeg)
Dari setiap pertemuan dengan masyarakat, Wan Agusti menjelaskan maksud dan tujuan perda yang disosialsaisikan, yakni perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Titik berat perda tersebut adalah pelaksanaan penaggulangan bencara yang terencana, terpadu, terkoordinasi secara menyeluruh.
(1).jpeg)
"Semuanya dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko dampak bencana. Prinsip perda ini adalah cepat dan tepat, prioritas koordinasi keterpaduan," terang Wan Agusti. (galeri)