Download our available apps

Tengku Azwendi Sebut Penyebarluasan Peraturan Daerah Penting Dilakukan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

Betuah Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebutkan, penyebarluasan peraturan daerah (perda) penting dilakukan ke tengah-tengah masyarakat.

Hal itu ia sampaikan usai kegiatan penyebarluasan perda dan produk hukum daerah Kota Pekanbaru, bertempat di RW 11/RT 01, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu.(20/1/2024). Adapun perda yang disebarluaskan itu yakni Perda tentang Pajak dan Retribusi.

Dikatakan Tengku Azwendi, dengan penyebarluasan perda itu diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum yang ada.

"Kemudian melalui kegiatan ini, kita juga bisa menerima keluhan dari masyarakat terkait penerapan perda khususnya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ucapnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini memang ada keluhkan yang disampaikan masyarakat terutama tentang retribusi parkir di zona III (Wilayah Perumahan atau perkampungan).

"Karena kegiatan parkir di zona III ini sudah mengganggu aktivitas para pelaku UMKM. Maka dari itu, persoalan dan masukan terkait parkir di zona III ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," pintanya.

"Sedangkan untuk masalah pajak hiburan yang informasinya dinaikkan oleh pemerintah pusat dari 30 sampai 45 persen, persoalan ini kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Namun untuk pajak hotel dan restoran masih tetap," ulas Azwendi. 

Sebagai informasi, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru disahkan dalam Paripurna DPRD pada 16 Oktober 2023. Laporan Pansus DPRD merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, salah satunya terkait penyiapan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah dan penegasan peraturan terkait wajib pajak parkir. 

Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. 

"Kita berharap dengan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru masyarakat kota Pekanbaru bisa memahami aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru," tutupnya. (Galeri Pimpinan)