Download our available apps

Maju Jalur Perseorangan, Calon Walikota Pekanbaru Mesti Kantongi Dukungan 57.863 Pemilih
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru Rizqi Abadi

Betuah Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, kini mulai mensosialisasikan pendaftaran bagi bakal calon Walikota Pekanbaru yang maju tanpa dukungan partai politik atau melalui jalur perseorangan pada pilkada serentak 2024.

Yang mana untuk calon independen, ia mesti melengkapi dan menyerahkan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan seperti harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen atau 57.863 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menyebutkan, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Acuannya adalah DPT Pemilu terakhir.

"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah 57.863 jiwa. Calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di  Pilkada nanti," ungkapnya, Minggu (5/5/2024)

Baca Juga

Dijelaskan Rizqi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Pekanbaru dua periode ini, dukungan pemilih untuk jalur perseorangan itu tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru.

"Saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. Artinya, dukungan itu harus tersebar di minimal delapan kecamatan di Pekanbaru," ucapnya.

Disampaikan Rizqi, saat ini KPU Kota Pekanbaru sudah mulai mensosialisasikan syarat-syarat calon perseorangan. Informasi persyaratan balon Walikota/Wakil Walikota ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru sudah kita umumkan di medsos dan website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.

Seperti diketahui sesuai tahapan, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024. Di Provinsi Riau Pilkada dilakukan untuk pemilihan Gubernur Riau dan pemilihan kepala daerah di 12 kabupaten/kota. (rls)